Pengumuman

Pengumuman #3
Lorem ipsum dolor sit amet, cons...
Pengumuman #2
Lorem ipsum dolor sit amet, cons...
Pengumuman #1
Lorem ipsum dolor sit amet, cons...

Aparatur Desa

TRI PUJO KUNCORO, SH

Pj KEPALA KAMPUNG

SAIFUL HIDAYAT

Sekretaris Kampung

Orgenes Nasendi

Ketua Bamuskam

Data Penduduk Desa

Total Penduduk : 1938

Sejarah Desa

Kampung Wiantre merupakan daerah Exs Transmigrasi yang dulunya lebih dikenal sebagai Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Arso 5 yang merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Jayapura. Wiantre sendiri berasal dari kata (Wi) yang berarti “Kali” dan (‘Antre) yang memiliki arti “Merah”, sehingga Wiantre dapat diartikan sebagai Kali Merah.

Pelaksanaan Transmigrasi merupakan program pemerintah untuk memindahkan penduduk dari wilayah padat penduduk ke daerah yang jumlah penduduknya sedikit dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup Masyarakat yang kurang mampu/kurang sejahtera agar dapat menjadi Masyarakat yang lebih sejahtera. Warga yang mengikuti trasnmigrasi berikan jaminan hidup dengan diberikan persediaan pangan selama 18 (delapan belas) bulan atau satu setengah tahun dan diberikan lahan rumah tinggal serta lahan usaha tani secara gratis.

Tepatnya pada tanggal 23 November 1990 UPT Arso 5 diresmikan menjadi Desa Wiantre secara definitive oleh Bupati Jayapura dengan di tunjuk Pejabat Sementara untuk memimpin Desa, rombongan pertama transmigrasi sampai di Lokasi UPT Arso 5, dengan kondisi Lokasi yang masih sangat memprihatinkan. Jalanan masih jalan setapak dan belum tertibun bebatuan, sehingga jalanan masih sangat becek. Wabah malaria menjadi momok menakutkan bagi warga yang baru datang karena wilayah transmigrasi merupakan hutan belantara sehingga masih banyak nyamuk malaria, dalam waktu satu minggu dapat merenggut 3 warga akibat terjangkit malaria.Seiring berjalannya Pembangunan di wilayah UPT Arso 5, bertambahnya penduduk  dan perhatian dari pemerintah pusat maupun daerah, UPT arso 5 semakin membaik dengan adanya perbaikan jalan dan infrastruktur lain sehingga lambat laun UPT Arso 5 semakin maju.

Dengan adanya pemberian Otonomi Khusus bagi provinsi Papua dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus  Bagi Provinsi Papua dan pemekaran Kabupaten Jayapura dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Dan Kabupaten Teluk Wondama Di Provinsi Papua, istilah desa diubah menjadi Kampung, dan Kampung Wiantre menjadi bagian dari Distrik Skanto Kabupaten Keerom.

Form Pengaduan

NIK *
Masukkan NIK*
Nama *
Masukkan Nama Lengkap*
Email *
Masukkan Alamat Email
No.Telp *
Masukkan No.Telp
Isi Pengaduan *
Masukkan Details Pengaduan
Upload Bukti Pengaduan
Maximum file size: 1 MB
Unggah Foto